Sambut HKN 2024, LDII dan FKKI Lampung Adakan Baksos Bertajuk Kesehatan Reproduksi Pranikah

Lampung Selatan (11/11). DPW LDII Provinsi Lampung sambut Hari Kesehatan Nasional Tahun 2024 dengan mengadakan bakti sosial bertajuk “Seminar Kesehatan Reproduksi Pranikah”. Kegiatan bekera sama dengan Forum Komunikasi Kesehatan Islam (FKKI) ini dikhususkan bagi generus LDII usia SMA sampai dengan belum menikah. Hadir dalam acara ini sekitar 300 orang peserta yang memadati Pondok Pesantren Nurul Huda, Natar, Lampung Selatan, 9/11.

Ketua DPW LDII Provinsi Lampung Aditya menyampaikan kegiatan bakti sosial Kesehatan merupakan kegiatan serentak secara nasional yang diselenggarakan LDII pada bulan November ini, mulai dari DPP, DPW, DPD, hingga PC dan PAC. “Kegiatan baksos ini dapat juga dilakukan kerjasama dengan pemerintah, badan usaha, universitas, pondok pesantren, sekolah, dan sebagainya,” ujar Aditya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan bakti sosial merupakan bagian dari pengabdian LDII kepada masyarakat, sesuai dengan program kerja dakwah bil hal yang diusung oleh LDII. “Islam adalah rahmatan lil alamin, dan kami ingin bahwa bakti sosial kesehatan yang kami laksanakan ini menjadi wujud nyata dari hal itu,” kata Aditya.

Pada kesempatan tersebut, Aditya juga mengajak kepada peserta seminar lebih peduli terhadap Kesehatan reproduksi guna meningkatkan kualitas hidup, mencegah penyakit menular seksual, dan mencegah ketidaksuburan.

Sementara itu, Bambang E. Subekti selaku narasumber menyampaikan pentingnya menyiapkan kesehatan fisik dan kesehatan mental sebelum menikah. “persiapan menikah meliputi persiapan fisik dengan cara cek status kesehatan pasangan, persiapan gizi biasanya dengan konsumsi tablet tambah darah dan asam folat, imunisasi TT, dan tidak kalah penting perlunya menjaga kebersihan organ reproduksi calon pengantin,” terangnya.

Ketua Forum Sepak Bola Generasi Indonesia (Forsgi) Lampung itu juga memaparkan pentingnya menikah pada usia yang ideal. “meski dalam Islam tidak ditetapkan batas usia pernikahan, namun Islam mengatur baligh (kedewasaan). Jika berpedoman pada Undang-Undang, pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” paparnya.

 

 

Oleh: Ahmat Nurdin (contributor) / rully kuswahyudi (editor)

Kunjungi berbagai website LDII

DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *