Jambi (15/10). Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi, Ketua DPD LDII Kabupaten Muaro Jambi Toyib didampingi Wakil Ketua Ahmad Faisal Tanjung dan Departemen KIM Faqih Sulton Valdani menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (TIM PAKEM) Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin menjelaskan tentang kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan masyarakat atau penodaan agama. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan): Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut sebagai Kejaksaan adalah Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Ia melanjutkan, “Pasal 30 ayat 3, dalam bidang ketertiban dan ketentuan umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya; Peningkatan kesadaran hukum Masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum, Pengawasan peredaran barang cetakan, Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat dan negara, Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan acara tersebut Ketua MUI Kabupaten Muaro Jambi Abdulloh Sargawi, Intel Polres Muaro Jambi, Intel Kodim 0415/Jambi, BIN Pemda Muaro Jambi, Tokoh agama dan tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Oleh: Toyib,S07YIB,Jambi 9.1 (contributor) / Noni Mudjiani (editor)