Jambi (5/11). Ketua LDII Muaro Jambi Hadiri Rakor PAKEM Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Ketua LDII Muaro Jambi, Toyib, beserta Wakil Ketua, Ahmad Faisal Tanjung, dan Bagian KIM, Faqih Sulton Valdani menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan tersebut merupakan Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (TIM PAKEM) Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pidatonya, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin SH., M.H., menjelaskan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat dan/atau penodaan agama. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
Lebih lanjut, beliau menyampaikan, “Kejaksaan Republik Indonesia, atau yang selanjutnya disebut sebagai Kejaksaan dalam undang-undang ini, adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain sesuai dengan undang-undang.”
Ia juga menambahkan, “Pasal 30 ayat 3, dalam bidang ketertiban dan ketentuan umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan di antaranya: Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.”
Tak hanya itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Muaro Jambi, Abdulloh Sargawi, serta perwakilan dari Intel Polres Muaro Jambi, Intel Kodim 0415/Jambi, BIN Pemda Muaro Jambi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.(soleh)
Oleh: S16WAC_Kab.Sidoarjo_Agus.C_Jtm_10.03B (contributor) / Noni Mudjiani (editor)