Tanah Laut (20/6). Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan, Anton Kuswoyo, menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah, Kamis (20/6) di Aula Kantor Kecamatan Panyipatan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tala ini menghadirkan peserta dari tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) se Kecamatan Panyipatan sebanyak 70-80 orang. Acara dibuka oleh Camat Panyipatan, Hadiat Wicaksono, SSTP, MIP.
Dalam sambutannya, Hadiat menekankan pentingnya kerukunan antar maupun intern umat beragama di dalam masyarakat. “Pentingnya kita jaga kerukunan dan saling menghargai dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi konflik, baik konflik antar agama, antar suku, maupun konflik yang lainnya. Karena kalau terjadi konflik, semua sama-sama rugi. Menang jadi arang, kalah jadi abu”, papar Hadiat.
Sementara itu dari Bakesbangpol dihadiri oleh Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Yustina, SKM, M.Ling. Dalam setempat tersebut Yustina menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pendirian rumah ibadah ini untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh Bakesbangpol tahun 2024.
“Adapun pelaksanaannya di setiap kecamatan se Kabupaten Tala. Menghadirkan dua narasumber yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag) Tala dan dari FKUB Tala”, sebut Yustina.
Materi pertama dari Kemenag disampaikan oleh H Zairin Fanzani, S.Ag, MA. Zairin menyampaikan materi tentang kebijakan Kemenag tentang rumah ibadah dan moderasi beragama.
Sedangkan materi kedua dari FKUB Tala disampaikan oleh Anton Kuswoyo selaku Sekretaris Umum FKUB. Dalam paparannya, Anton Kuswoyo yang juga merupakan Sekretaris Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tala, menyampaikan tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006.
Dalam PBM tersebut diatur tata cara pendirian rumah ibadah. “Dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa syarat mendirikan rumah ibadah, harus mempunyai setidaknya 90 orang pengguna rumah ibadah tersebut dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang. Semuanya dibuktikan dengan foto kopy KTP dan disahkan oleh lurah/kepala desa setempat”, papar Anton.
“Permasalahan utama biasanya adalah mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 60 orang. Oleh sebab itu, pandai-pandailah dalam bergaul dan berkomunikasi dengan masyarakat agar mudah mendapat simpati dari masyarakat. Jika dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat, tentu masyarakat juga akan senang dan memberikan dukungan dengan ikhlas”, lanjut Anton.
Mengakhirinya pemaparannya, Anton menyampaikan pentingnya untuk menggunakan tempat ibadah dengan sebaik-baiknya. “Tempat ibadah hendaknya benar-benar digunakan untuk ibadah dan membentuk karakter luhur bagi umat manusia, sehingga harapannya semua umat beragama dapat hidup rukun berdampingan”, tutupnya. (Kus)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng