Ponpes Baitul Muttaqien Mendapatkan SK Ijin Operasional Pesantren

Jakarta (16/9). Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Kota Adm Jakarta Barat H.Abd.Rosyid atas nama Kemenag RI menyerahkan SK Ijin Operasional Pesantren Baitul Muttaqin Cengkareng Jakarta Barat. Penyerahan SK Sertifikat Ijin Operasional Pesantren Baitul Muttaqin Cengkareng di kantor pesantren tersebut diserahterimakan dari H.Abd.Rosyid Kasie Pontren Kantor Kemenag RI Jakarta Barat kepada H. Subandi Assidiqi, sesepuh Pesantren mewakili pengurus Yayasan, 12/9.

“Piagam dan SK Ijop yang ditandatangani oleh pak Dirjen Pontren Kemenag ini kami serahkan dengan iringan doa semoga bisa bermanfaat dan membawa kemaslahatan bagi umat, ini sebagai tanda bahw Pesantren Baitul Muttaqin Cengkareng telah diakui oleh pemerintah dan berhak untuk turut serta mencerdaskan dengan mendidik anak bangsa agar menjadi generasi yang unggul dengan memiliki akhlak yang baik,” jelas Abd.Rosyid saat serah terima piagam.

Sementara itu, H.Subandi Assidiqi, atas nama pengurus Yayasan Baitul Muttaqin menyampaikan rasa bahagianya dan berterima kasih kepada Kemenag yang telah memberikan ijin operasional pesantren Baitul Muttaqin Cengkareng. “Terima kasih kepada pemerintah melalui Dirjen Pontren Kemenag RI yang telah memberi ijin operasional Pesantren kami. Insya Allah akan kami jaga kepercayaan pemerintah ini dengan melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ponpes Baitul Muttaqien yang di bawah naungan DPD LDII Kota Jakarta Barat ini telah lama berdiri, kami terus berproses mengurus perijinan dan memperbaiki segala prasarana serta serta sistem pengajaran. Semoga akan meluluskan santri-santri yang memiliki kepahaman agama yang baik, budi pekerti baik, mandiri dan menjadi generasi penerus yang cinta akan NKRI,” ujar Subandi.

Hadir mendampingi penyerahan piagam, SK Injop Pesantren Baitul Muttaqin, Ust.H.Wafdullah Albaror, Ust.Suratno, dan Ust.Royhantoro.   (fin)

 

Oleh: Arifin Rusdi (contributor) / rully kuswahyudi (editor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *